"Kami sudah menelusuri itu alkohol itu ada tokonya lah, itu mereka memiliki izin. Cuman nanti masih kita kembangkan, kenapa kok bisa sampai dibeli pengoplos miras? Itu nanti kita telusuri, masih kita telusuri," ujarnya.
Temuan tersebut, lanjut dia, menjadi perhatian kepolisian karena terdapat potensi penyalahgunaan alkohol yang diperoleh melalui jalur distribusi resmi untuk kepentingan produksi minuman beralkohol ilegal.
"Tokonya daerah Kota (Yogyakarta), enggak usah, enggak usah sebutkan dulu. Masih kita kembangkan, masih kita telusuri," katanya.
Menurutnya, razia minuman beralkohol tersebut merupakan tindak lanjut dari Program 2 Quick Wins Kapolri, Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.