Ia mengatakan masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan izin yang dimiliki tidak perlu khawatir terhadap langkah penertiban aparat sepanjang aktivitasnya tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap ini menjadi contoh untuk masyarakat lainnya yang masih beraktivitas penambangan secara ilegal," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu mengingatkan agar IPR yang telah diterbitkan tidak digunakan untuk menampung penambang ilegal.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil pertambangan emas maupun mineral lainnya.

"Harapan kami, seluruh hasil kegiatan pertambangan ini nantinya dapat dikembalikan dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat setempat," katanya.

Secara terpisah, Wakil Bupati Pohuwato Iwan Sjafrudin Adam mengatakan pembentukan koperasi pertambangan tersebut dapat menjadi sarana edukasi untuk mewujudkan kegiatan pertambangan yang aman.