Pemerintah Kabupaten Pohuwato, kata dia, meminta pengelolaan pertambangan tetap memperhatikan keselamatan kerja serta meminimalkan dampak kerusakan lingkungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
"Kami juga mengajak seluruh pengurus dan anggota koperasi untuk menjaga kekompakan, serta mengelola potensi emas, mineral, dan batu bara di Kabupaten Pohuwato secara jujur serta bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo.
Dalam pemeriksaan pada Agustus 2026, polisi memperoleh keterangan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau "partai" dengan pemodal yang berbeda-beda.
Penyidik saat itu memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pekerja tambang, kepala kelompok kerja, pengawas lokasi hingga kepala desa, serta mengamankan enam mesin dompeng beserta perlengkapan pertambangan.