NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede di Gorontalo, Rabu, mengatakan imbauan tersebut bertujuan mendorong masyarakat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal serta terhindar dari persoalan hukum.
"Dengan mengantongi izin resmi, kegiatan pertambangan dapat berjalan secara bertanggung jawab, baik dari sisi hukum, keselamatan kerja, maupun kelestarian lingkungan," kata Maruly.
IPR merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maruly mencontohkan salah satu koperasi di Gorontalo yang telah mengantongi IPR dan memulai operasional pertambangan emas di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10).
Menurut dia, langkah koperasi tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan rakyat untuk memenuhi ketentuan perizinan.
Ia mengatakan masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan izin yang dimiliki tidak perlu khawatir terhadap langkah penertiban aparat sepanjang aktivitasnya tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap ini menjadi contoh untuk masyarakat lainnya yang masih beraktivitas penambangan secara ilegal," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu mengingatkan agar IPR yang telah diterbitkan tidak digunakan untuk menampung penambang ilegal.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil pertambangan emas maupun mineral lainnya.
"Harapan kami, seluruh hasil kegiatan pertambangan ini nantinya dapat dikembalikan dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat setempat," katanya.
Secara terpisah, Wakil Bupati Pohuwato Iwan Sjafrudin Adam mengatakan pembentukan koperasi pertambangan tersebut dapat menjadi sarana edukasi untuk mewujudkan kegiatan pertambangan yang aman.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato, kata dia, meminta pengelolaan pertambangan tetap memperhatikan keselamatan kerja serta meminimalkan dampak kerusakan lingkungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
"Kami juga mengajak seluruh pengurus dan anggota koperasi untuk menjaga kekompakan, serta mengelola potensi emas, mineral, dan batu bara di Kabupaten Pohuwato secara jujur serta bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo.
Dalam pemeriksaan pada Agustus 2026, polisi memperoleh keterangan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau "partai" dengan pemodal yang berbeda-beda.
Penyidik saat itu memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pekerja tambang, kepala kelompok kerja, pengawas lokasi hingga kepala desa, serta mengamankan enam mesin dompeng beserta perlengkapan pertambangan.