NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede di Gorontalo, Rabu, mengatakan imbauan tersebut bertujuan mendorong masyarakat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal serta terhindar dari persoalan hukum.

"Dengan mengantongi izin resmi, kegiatan pertambangan dapat berjalan secara bertanggung jawab, baik dari sisi hukum, keselamatan kerja, maupun kelestarian lingkungan," kata Maruly.

IPR merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maruly mencontohkan salah satu koperasi di Gorontalo yang telah mengantongi IPR dan memulai operasional pertambangan emas di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10).

Menurut dia, langkah koperasi tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan rakyat untuk memenuhi ketentuan perizinan.