Sebelum diberangkatkan ke Kabupaten Pohuwato, keempat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Gorontalo pada pukul 02.20 Wita.
Selanjutnya pada pukul 03.00 Wita, tim penyidik membawa empat tersangka menuju ke Kabupaten Pohuwato, dengan pengawalan ketat.
Setibanya di Pohuwato pukul 08.00 Wita, tim penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Pohuwato sebagai upaya mematangkan teknis proses penyerahan.
Dalam pelimpahan perkara tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.