Sementara itu untuk penyerahan resmi empat orang tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejari Pohuwato, telah rampung sepenuhnya pada pukul 18.05 Wita.

Tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AB (49) warga Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kemudian tiga pria lainnya merupakan warga Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yakni UR (42) warga Desa Klimas, Kecamatan Taluditi, serta MDS (49) dan P (43), keduanya berdomisili di Desa Panca Karsa II, Kecamatan Taluditi.

Ia mengatakan atas perbuatannya para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, empat tersangka tersebut juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.