Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mengamankan MF (19) yang juga berperan sebagai operator alat berat.
Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan dua laporan polisi.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita dua ekskavator merek SDLG berwarna kuning yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 394,61 gram butiran yang diduga emas.
Taufik mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C yang diduga menjadi pemodal aktivitas pertambangan tersebut.