NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Jambi menetapkan empat tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo serta mengamankan dua ekskavator dan 394,61 gram butiran diduga emas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia di Jambi, Jumat, mengatakan pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, itu dilakukan pada Kamis (15/10).
"Pengungkapan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Ditkrimsus/Polda Jambi yang kemudian ditindaklanjuti," katanya.
Ia menjelaskan personel Unit 1 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat.
Dalam penindakan di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang, yakni AJ (36) yang berperan sebagai pengawas, HS (34) sebagai operator alat berat, serta SAH (22) sebagai pembantu operator.