Menurut dia, modus yang digunakan para tersangka adalah melakukan penambangan emas tanpa izin dengan memanfaatkan alat berat.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahannya.
Polda Jambi menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah penindakan, keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Polda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Taufik mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri pihak yang diduga membiayai aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.