NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Jambi menetapkan empat tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo serta mengamankan dua ekskavator dan 394,61 gram butiran diduga emas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia di Jambi, Jumat, mengatakan pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, itu dilakukan pada Kamis (15/10).
"Pengungkapan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Ditkrimsus/Polda Jambi yang kemudian ditindaklanjuti," katanya.
Ia menjelaskan personel Unit 1 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat.
Dalam penindakan di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang, yakni AJ (36) yang berperan sebagai pengawas, HS (34) sebagai operator alat berat, serta SAH (22) sebagai pembantu operator.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mengamankan MF (19) yang juga berperan sebagai operator alat berat.
Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan dua laporan polisi.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita dua ekskavator merek SDLG berwarna kuning yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 394,61 gram butiran yang diduga emas.
Taufik mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C yang diduga menjadi pemodal aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut dia, modus yang digunakan para tersangka adalah melakukan penambangan emas tanpa izin dengan memanfaatkan alat berat.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahannya.
Polda Jambi menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah penindakan, keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Polda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Taufik mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri pihak yang diduga membiayai aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.