"Tidak ada backingan apa-apa, ini berproses karena ada peralihan dari Dit Krimum ke PPA-PPO jadi tetap berproses. Cuma mungkin kelihatan lama, mohon maaf karena itu semua berproses," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu asal Semarang Utara, berinisial D (28), melaporkan mantan suaminya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap kedua anaknya.
Ia telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak pertamanya ke Polda Jawa Tengah (Jateng) sejak 2024. Kemudian pada Oktober 2025 ibu korban kembali melaporkan mantan suaminya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak keduanya.
"Jadi dugaannya dua-duanya ini jadi korban. Dua-duanya sudah visum, menunggu hasil sperma di kelamin anak yang kedua," kata D kepada NadiKabar di Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (21/8/2026).