β€œJangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan,” katanya.

Melalui kebijakan tersebut, Polda Jawa Tengah berkomitmen memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, meningkatkan disiplin personel, serta mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat.

Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di lingkungan institusi Polri. Aturan tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.