Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polda Jateng tegaskan larangan rokok elektrik bagi personel
Polda Jawa Tengah menyatakan siap menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi anggota Polri dan pegawai negeri di lingkungan institusi tersebut sesuai surat
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 14:37 WIB
• β± 2 menit baca
βJangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan,β katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Polda Jawa Tengah berkomitmen memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, meningkatkan disiplin personel, serta mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat.
Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di lingkungan institusi Polri. Aturan tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.