NADIKABAR.COM — Polda Jawa Tengah menyatakan siap menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi anggota Polri dan pegawai negeri di lingkungan institusi tersebut sesuai surat edaran Kapolri.

“Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan dan mekanisme internal Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto di Semarang, Senin.

Ia mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran), sebagai upaya memutus mata rantai narkoba dan kejahatan sejak dini.

Menurut Yuliyanto, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan yang wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.

“Larangan penggunaan rokok elektrik ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kapolda Jawa Tengah menekankan integritas sebagai landasan bagi setiap personel dalam menaati aturan dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan internal Polri agar setiap personel dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

“Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan,” katanya.

Melalui kebijakan tersebut, Polda Jawa Tengah berkomitmen memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, meningkatkan disiplin personel, serta mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat.

Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di lingkungan institusi Polri. Aturan tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.