NADIKABAR.COM — Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jatim. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan tersebut juga bekerja sama dengan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penindakan dilakukan menyusul keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi dan LPG 3 kilogram.
"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka," kata Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim dilansir NadiKabar, Senin (2/11/2026).