NADIKABAR.COM — Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk pelaku pencurian truk di Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang. Truk yang dicuri berhasil ditemukan di wilayah Pasuruan dan langsung dikembalikan kepada pemiliknya.
Pantauan NadiKabar di lokasi, truk bak terbuka berwarna kuning itu diserahkan kembali kepada pemiliknya, Rian Efendi. Sementara pelaku berinisial SA digelandang ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Tim URC Ditreskrimum Polda Jatim mendapat laporan pencurian kendaraan di Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang yang dilakukan pelaku berinisial SA.
"SA pada saat itu memang sengaja mencari sasaran dengan menggunakan roda dua, berkeliling di sekitar pabrik gula untuk mencari sasaran berupa kendaraan-kendaraan yang terparkir di sekitar pabrik gula tersebut. Di mana pada saat itu terdapat satu unit kendaraan truk yang terparkir atau ditinggal oleh sopirnya, sehingga pelaku berhasil melakukan pencurian dengan menggunakan kunci-kunci palsu atau kunci letter T," kata Umar kepada awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, tim URC Polda Jatim langsung melaksanakan penelusuran. Penelusuran di sekitar wilayah Lumajang dan Pasuruan.