"Dari hasil penelusuran tersebut, alhamdulillah telah ditemukan kembali kendaraan tersebut yang sedang dibawa oleh pelaku ke arah Pasuruan," ujarnya.

Dari keterangan SA, truk itu dicuri di pabrik gula dan dibawa ke Pasuruan untuk dijual kembali. Belum sempat menjual, SA terlebih dulu dibekuk.

"Pelaku terus berputar-putar untuk mencari pembeli di daerah Pasuruan, sehingga dapat dilakukan pengungkapan oleh tim URC Ditreskrimum Polda Jatim," imbuhnya.

Umar menerangkan SA langsung diamankan dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. SA mengaku aksi serupa dilakukan berulang kali di Jatim.

"Tersangka memang sudah beberapa kali melakukan pencurian dan cara melakukan pencuriannya pun sudah bisa dibilang mahir. Yang bersangkutan mengaku membutuhkan atau dalam hal ini motif ekonomi, sehingga langsung menjual kendaraan tersebut. Namun, orang-orang yang dihubungi itu tidak merespons karena mungkin waktunya yang dini hari. Sehingga SA langsung ke Pasuruan dan di waktu bersamaan personel dari URC Ditreskrimum Polda Jatim itu melaksanakan patroli berdasarkan laporan yang diterima di Pasuruan oleh Polres Lumajang, sehingga dapat ditemukan di di wilayah Pasuruan," paparnya.