NADIKABAR.COM — Polda Jawa Timur mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba dengan menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka sepanjang Juli hingga September 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, dan 148 batang tanaman ganja.

Selain itu, petugas menyita 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.

“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kurniawan.

Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, terhadap jaringan dan pengedar narkotika, kepolisian melakukan penegakan hukum sesuai hasil penyidikan.