Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan itu serta telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap tersangka berinisial RI di Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah rumah kaca (greenhouse) yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RI menerangkan bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang saat ini berstatus DPO.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka berinisial IA di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya.
Dari tersangka, polisi mengamankan 1.932 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang mengandung etomidate sebanyak 842,5 mililiter.
Kurniawan mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu modus yang menjadi perhatian kepolisian.
“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” katanya.