NADIKABAR.COM — Polda Jawa Timur mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba dengan menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka sepanjang Juli hingga September 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, dan 148 batang tanaman ganja.

Selain itu, petugas menyita 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.

“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kurniawan.

Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, terhadap jaringan dan pengedar narkotika, kepolisian melakukan penegakan hukum sesuai hasil penyidikan.

Pada periode yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.

Dari tujuh kasus tersebut, polisi menyita 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.

Kurniawan mengatakan pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.

“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” katanya.

Salah satu kasus menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Polisi menyita 44,662 kilogram sabu dalam pengungkapan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut.

Sementara itu, JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan itu serta telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap tersangka berinisial RI di Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah rumah kaca (greenhouse) yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RI menerangkan bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang saat ini berstatus DPO.

Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka berinisial IA di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

Dari tersangka, polisi mengamankan 1.932 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang mengandung etomidate sebanyak 842,5 mililiter.

Kurniawan mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu modus yang menjadi perhatian kepolisian.

“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” katanya.