Pada periode yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.

Dari tujuh kasus tersebut, polisi menyita 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.

Kurniawan mengatakan pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.

“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” katanya.

Salah satu kasus menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Polisi menyita 44,662 kilogram sabu dalam pengungkapan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut.

Sementara itu, JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.