Tiga pengemudi asli disebut tidak mengetahui pengalihan tujuan pengiriman. Sebagian gula diduga dijual melalui perantara yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pada kasus kedua di Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026, sebanyak 35 ton gula yang seharusnya dikirim ke Bandung dialihkan ke kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
DNG diduga mengatur pengalihan dengan menyamar sebagai pihak yang terkait dengan surat DO, sedangkan YYG diduga menyamar sebagai pengemudi yang ditugaskan. Muatan tersebut kemudian dipindahkan ke kendaraan lain untuk dijual kembali.
Dalam kasus ketiga di Pabrik Gula Ngadirejo, Kediri, pada 28 September hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 40 ton gula yang semestinya dikirim ke Sukabumi dialihkan dan dijual di wilayah Magetan dan Madiun.
DNG kembali diduga berperan sebagai koordinator pengalihan muatan. Transaksi pembelian tercatat sekitar Rp679 juta, sedangkan sisa muatan diduga dijual secara eceran di wilayah Tulungagung.