Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing pihak, jalur distribusi muatan, dan aliran transaksi keuangan.
“Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, kasus dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula bagaimana aliran uang hasil penjagaan gula tersebut,” ujar Roy.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Sejumlah pihak lainnya masih berstatus DPO.
Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Polda Jatim mengimbau pelaku usaha memperketat verifikasi identitas pengemudi dan melakukan konfirmasi ulang apabila terdapat perubahan alamat tujuan pengiriman guna mencegah kejadian serupa.