NADIKABAR.COM β€” Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula dari tiga pabrik gula di Jember, Lumajang, dan Kediri dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 miliar.

β€œPara pelaku memanfaatkan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring, serta memanipulasi nomor kontak pengemudi sehingga komunikasi terlihat seolah berjalan normal,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Jumat.

Jules mengatakan pengalihan muatan terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026. Para pelaku diduga mengubah alamat pembongkaran yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO).

β€œNomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain,” kata Jules.

Dalam kasus pertama di Pabrik Gula Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026, sebanyak 110 ton gula dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

RK diduga berperan sebagai pengendali jaringan dengan mencari informasi muatan melalui Facebook dan menyewa armada melalui aplikasi Link.id. Sementara itu, RBI diduga membantu menyediakan nomor virtual dan mencari pembeli di wilayah Sidoarjo.

Tiga pengemudi asli disebut tidak mengetahui pengalihan tujuan pengiriman. Sebagian gula diduga dijual melalui perantara yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pada kasus kedua di Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026, sebanyak 35 ton gula yang seharusnya dikirim ke Bandung dialihkan ke kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

DNG diduga mengatur pengalihan dengan menyamar sebagai pihak yang terkait dengan surat DO, sedangkan YYG diduga menyamar sebagai pengemudi yang ditugaskan. Muatan tersebut kemudian dipindahkan ke kendaraan lain untuk dijual kembali.

Dalam kasus ketiga di Pabrik Gula Ngadirejo, Kediri, pada 28 September hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 40 ton gula yang semestinya dikirim ke Sukabumi dialihkan dan dijual di wilayah Magetan dan Madiun.

DNG kembali diduga berperan sebagai koordinator pengalihan muatan. Transaksi pembelian tercatat sekitar Rp679 juta, sedangkan sisa muatan diduga dijual secara eceran di wilayah Tulungagung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing pihak, jalur distribusi muatan, dan aliran transaksi keuangan.

β€œKami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, kasus dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula bagaimana aliran uang hasil penjagaan gula tersebut,” ujar Roy.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Sejumlah pihak lainnya masih berstatus DPO.

Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Polda Jatim mengimbau pelaku usaha memperketat verifikasi identitas pengemudi dan melakukan konfirmasi ulang apabila terdapat perubahan alamat tujuan pengiriman guna mencegah kejadian serupa.