Penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

"Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku-pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya," kata Dekananto.

Kapolda berharap penegakan hukum tersebut dapat menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG subsidi," ujarnya.