NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 lokasi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 orang tersangka," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Dekananto dalam konferensi pers di Surabaya, Senin.

Kapolda mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penindakan dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.

Ia menjelaskan 22 lokasi pengungkapan tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.