Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menggunakan sejumlah indikator, di antaranya kebakaran berulang, titik awal api berada di dalam kawasan konsesi, ketidakcukupan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, serta luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare.

Selain penanganan perkara korporasi, kepolisian juga menangani kasus karhutla yang melibatkan individu. Dalam pemaparan tersebut, tercatat 287 laporan dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka, terkait lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare.