Penanganan kasus karhutla dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

"Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Usulan itu didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator pelanggaran, sedangkan keputusan pencabutan izin berada pada kewenangan instansi terkait," katanya.