NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangani 33 laporan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi, menjadikan wilayah tersebut terbanyak dalam penanganan karhutla dan salah satu fokus penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat.

"Data tersebut disampaikan dalam pemaparan Bareskrim Polri mengenai penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin saat konferensi pers penanganan karhutla di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak Kamis.

Secara nasional, kata Asep, Bareskrim Polri mencatat sebanyak 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 29.168,78 hektare.

Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menggunakan sejumlah indikator, di antaranya kebakaran berulang, titik awal api berada di dalam kawasan konsesi, ketidakcukupan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, serta luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare.

Selain penanganan perkara korporasi, kepolisian juga menangani kasus karhutla yang melibatkan individu. Dalam pemaparan tersebut, tercatat 287 laporan dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka, terkait lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare.

Penanganan kasus karhutla dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

"Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Usulan itu didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator pelanggaran, sedangkan keputusan pencabutan izin berada pada kewenangan instansi terkait," katanya.