Dia menjelaskan lima laporan perkara perorangan yang telah memasuki tahap satu ditangani Polres Hulu Sungai Selatan sebanyak dua laporan, Polres Balangan dua laporan, dan Polres Tabalong satu laporan, sementara satu laporan yang mencapai tahap dua ditangani Polresta Banjarmasin.

Dalam penanganan perkara perorangan tersebut, Polda Kalsel telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, sedangkan perkembangan penetapan tersangka pada laporan yang masih dalam tahap penyidikan lainnya masih dalam proses.

β€œKepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap penyimpangan dalam penanganan perkara karhutla dan menyatakan pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagai upaya menjaga profesionalitas dan integritas penyidik,” ujar I Wayan.