"Seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun alat tes kit narkotika," kata Andi Syahriful.

Dengan hasil positif mengandung metamfetamina pada sabu, ganja sintetis pada liquid, etomidate pada cartridge, serta MDMA pada ekstasi.

Dia mengatakan estimasi pengungkapan tersebut, apabila seluruh barang bukti sempat beredar, sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak.

"Hal ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya.

Kapolda Kaltara menegaskan bahwa dirinya bersama Wakapolda tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal institusi Polri.