“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Andi Syahriful.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang beroperasi selama 24 jam.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta rekan-rekan media untuk terus bersinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

"Diharapkan, melalui partisipasi dan kepedulian bersama, Kalimantan Utara tetap aman serta terlindungi dari ancaman bahaya narkoba," katanya.