Di sisi lain, keterlibatan personel Bareskrim Polri diarahkan untuk mengawal ketat aspek penegakan hukum di lapangan.

"Upaya hukum tersebut dipastikan menyasar pihak-pihak maupun korporasi yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran dalam pembukaan lahan," jelas Rustam.

Polda Kaltim kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.

“Ada konsekuensi hukum apabila masih membakar lahan,” tegas Rustam.