NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 33 orang tersangka yang terdiri dari 31 perorangan dan dua korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 37 laporan polisi yang saat ini telah masuk ke tahap penyidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan polres jajaran.

"Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat," kata Endar di Balikpapan, Kamis .

Berdasarkan data pemantauan kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api di wilayah Kalimantan Timur.