Di tingkat satuan wilayah, Polres Berau menangani sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan.
Penanganan kasus juga dilakukan Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing dua laporan, serta Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing satu laporan.
Dampak sebaran kabut asap akibat karhutla tersebut tercatat meluas hingga mengganggu kualitas udara pemukiman warga lokal dan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga.
Polda Kaltim memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum serta menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.