"Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine," ungkap Kabid Humas.

Lebih lanjut ia menyampaikan Tim Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, lalu menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas, serta melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum.

Kabid Humas turut menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan, tetapi perlu disertai pengawasan berkelanjutan untuk mencegah peredaran kembali di lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum.

Masyarakat diminta turut mengawasi lingkungan sekitar, khususnya tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, serta menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian.

"Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan," katanya menegaskan.