NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Dari tiga kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pengawasan terhadap calon PMI di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

"Dalam kasus pertama, polisi mengamankan dua calon PMI nonprosedural berinisial SU dan MH asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Keduanya hendak diberangkatkan ke Malaysia," kata Ronni, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, pengurusan keberangkatan kedua calon PMI tersebut dilakukan tersangka berinisial PUR, pria berusia 42 tahun. PUR diketahui mengurus keberangkatan korban sejak dari daerah asal hingga tiba di Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

"Dalam pengurusan tersebut, tersangka berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak atau pengurus yang berada di Malaysia terkait rencana pekerjaan dan keberadaan calon PMI setelah tiba di negara tujuan," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Trenggalek. PUR kemudian diamankan di Trenggalek untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil gelar perkara, PUR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan," ujarnya.

Kasus kedua terungkap pada 30 Juli 2026. Petugas mengamankan seorang calon PMI nonprosedural berinisial AF di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. AF diketahui hendak berangkat ke Stulang Laut, Malaysia.