"Dalam prosesnya, korban diantar oleh perempuan berinisial FAT menggunakan sepeda motor dan telah dibelikan tiket kapal feri," ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap FAT kemudian mengungkap adanya pelaku lain berinisial ZAI yang berperan sebagai pengurus dari daerah asal korban di Jawa Timur.

"Tim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga Surabaya. ZAI ditemukan di Kecamatan Semampir dan dibawa ke Polsek Semampir untuk menjalani pemeriksaan. Setelah gelar perkara, ZAI ditetapkan sebagai tersangka," Ujarnya.

Dalam perkara ini diketahui FAT, berperan menjemput korban dari Bandara Hang Nadim Batam, menampung korban, menerima uang pengurusan sebesar Rp4,5 juta, mengantar korban ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center serta membelikan tiket kapal menuju Malaysia.

"Sementara ZAI,disebut sebagai pengurus dari daerah asal korban. Dia mengurus paspor, membeli tiket pesawat Surabaya-Batam, mengantar korban menuju Bandara Juanda Surabaya dan menerima fee Rp600 ribu," ujarnya.

Kasus ketiga melibatkan dua calon PMI perempuan berinisial AH dan NA, keduanya asal Cirebon, Jawa Barat. Keduanya diamankan saat berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 14 Agustus 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga akan berangkat secara nonprosedural ke Malaysia dan proses keberangkatan dilakukan oleh pengurus dari daerah asal," ujarnya.