Polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga berperan sebagai pengurus para calon PMI, yakni YAN dan WAH.

"Penyidik melakukan penyelidikan ke Jawa Barat. WAH ditemukan di Kabupaten Indramayu, sedangkan YAN ditemukan di Kabupaten Cirebon. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, WAH berperan berkomunikasi dan bekerja sama dengan YAN serta pihak lain terkait keberangkatan calon PMI ke Malaysia. WAH juga mengantar dan menjemput AH dan NA dari Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara YAN berperan sebagai pengurus atau sponsor kedua calon PMI. Ia membantu mengarahkan pengurusan paspor dan pemeriksaan kesehatan, serta menerima keuntungan atau fee sebesar Rp4 juta.

"YAN juga disebut memberikan uang tinggal atau uang saku sebesar Rp2 juta untuk dua calon PMI tersebut," Ujarnya.

Dalam tiga perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Para tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," ujarnya.