NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Dari tiga kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pengawasan terhadap calon PMI di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

"Dalam kasus pertama, polisi mengamankan dua calon PMI nonprosedural berinisial SU dan MH asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Keduanya hendak diberangkatkan ke Malaysia," kata Ronni, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, pengurusan keberangkatan kedua calon PMI tersebut dilakukan tersangka berinisial PUR, pria berusia 42 tahun. PUR diketahui mengurus keberangkatan korban sejak dari daerah asal hingga tiba di Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

"Dalam pengurusan tersebut, tersangka berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak atau pengurus yang berada di Malaysia terkait rencana pekerjaan dan keberadaan calon PMI setelah tiba di negara tujuan," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Trenggalek. PUR kemudian diamankan di Trenggalek untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil gelar perkara, PUR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan," ujarnya.

Kasus kedua terungkap pada 30 Juli 2026. Petugas mengamankan seorang calon PMI nonprosedural berinisial AF di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. AF diketahui hendak berangkat ke Stulang Laut, Malaysia.

"Dalam prosesnya, korban diantar oleh perempuan berinisial FAT menggunakan sepeda motor dan telah dibelikan tiket kapal feri," ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap FAT kemudian mengungkap adanya pelaku lain berinisial ZAI yang berperan sebagai pengurus dari daerah asal korban di Jawa Timur.

"Tim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga Surabaya. ZAI ditemukan di Kecamatan Semampir dan dibawa ke Polsek Semampir untuk menjalani pemeriksaan. Setelah gelar perkara, ZAI ditetapkan sebagai tersangka," Ujarnya.

Dalam perkara ini diketahui FAT, berperan menjemput korban dari Bandara Hang Nadim Batam, menampung korban, menerima uang pengurusan sebesar Rp4,5 juta, mengantar korban ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center serta membelikan tiket kapal menuju Malaysia.

"Sementara ZAI,disebut sebagai pengurus dari daerah asal korban. Dia mengurus paspor, membeli tiket pesawat Surabaya-Batam, mengantar korban menuju Bandara Juanda Surabaya dan menerima fee Rp600 ribu," ujarnya.

Kasus ketiga melibatkan dua calon PMI perempuan berinisial AH dan NA, keduanya asal Cirebon, Jawa Barat. Keduanya diamankan saat berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 14 Agustus 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga akan berangkat secara nonprosedural ke Malaysia dan proses keberangkatan dilakukan oleh pengurus dari daerah asal," ujarnya.

Polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga berperan sebagai pengurus para calon PMI, yakni YAN dan WAH.

"Penyidik melakukan penyelidikan ke Jawa Barat. WAH ditemukan di Kabupaten Indramayu, sedangkan YAN ditemukan di Kabupaten Cirebon. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, WAH berperan berkomunikasi dan bekerja sama dengan YAN serta pihak lain terkait keberangkatan calon PMI ke Malaysia. WAH juga mengantar dan menjemput AH dan NA dari Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara YAN berperan sebagai pengurus atau sponsor kedua calon PMI. Ia membantu mengarahkan pengurusan paspor dan pemeriksaan kesehatan, serta menerima keuntungan atau fee sebesar Rp4 juta.

"YAN juga disebut memberikan uang tinggal atau uang saku sebesar Rp2 juta untuk dua calon PMI tersebut," Ujarnya.

Dalam tiga perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Para tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," ujarnya.