NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan peredaran narkotika berupa 429 cartridge pod yang merupakan komponen utama pada sistem rokok elektronik (vape) yang mengandung etomidate.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial AAA dan BP.

"Pengungkapan ini bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri tentang pemulihan kawasan narkoba, sekaligus upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN)," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam keterangannya di Batam, Minggu.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mengenai seorang pria diduga menyimpan narkotika untuk diperjualbelikan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan pria berinisial AAA di depan area parkir Hotel Planet, kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (3/11) sekitar pukul 00.58 WIB.

Dari pemeriksaan awal, kata dia, petugas menemukan cartridge pod bermerek Yakuza yang diduga mengandung Etomidate.

Kepada polisi, AAA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BP yang tinggal di sebuah rumah kos di Kompleks Nagoya Center Blok C, Kecamatan Batu Ampar.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan BP di kamar kosnya pada hari yang sama, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan 429 cartridge pod. Sebanyak 427 cartridge berisi cairan, sedangkan dua lainnya dalam kondisi kosong. Benda itu diperolehnya dari seorang pria berinisial A di Johor, Malaysia.

"Penyidik masih mendalami pengakuan pelaku guna menelusuri asal-usul barang sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lintas negara," ungkap Kombes Nona.

Selain cartridge pod, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kombes Nona turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan pengaduan, khususnya berkaitan dengan peredaran narkotika.