NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan total 30 orang korban di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, di Batam, Kamis, mengatakan dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman calon pekerja migran secara ilegal ke Singapura dan Malaysia.
"Tiga perkara itu ditangani melalui laporan polisi berbeda. Total korban berjumlah 30 orang untuk tiga laporan polisi ini, dengan tersangka total berjumlah enam orang,” kata Nona, Kamis.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri AKBP Suyono menjelaskan kasus pertama melibatkan 13 calon pekerja migran laki-laki yang hendak diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai pengecat.
“Kami mengetahui mereka diberangkatkan dari Batam pada 11-30 Agustus 2026 dalam beberapa tahap, tetapi dicegat otoritas Singapura karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan untuk bekerja di negara tersebut,” katanya.
Penyidik kemudian mengamankan tersangka HM alias A di kawasan Piayu pada 6 Oktober 2026.