Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

“Kasus yang berhasil diungkap ini belum mencakup seluruh persoalan. Masih banyak pekerja migran yang terkendala di luar negeri dan mengadukan permasalahannya kepada kami. Kami berupaya membantu mereka kembali sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Kabidhumas mengatakan para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus-kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian Pasal 83 Juncto Pasal 68, Junto Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Adapun Pasal 86 Huruf c UU juncto, Pasal 72 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017.

Dan terakhir, tersangka ada yang dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atas pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun.