“Tersangka diduga mengurus keberangkatan para korban dengan menggunakan surat dari PT MMS tanpa memenuhi persyaratan penempatan. Untuk perusahaan tersebut kami masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” kata dia.
Kasus kedua melibatkan 15 calon PMI dan seorang bayi yang hendak dibawa secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Selat Singapura.
“Kami mendapatkan pelimpahan kasus dari pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam yang menemukan speedboat di perairan Selat Singapura. Lalu kami tetapkan tiga orang ABK sebagai tersangka dengan inisial AN, FH dan JN,” kata dia.
Selain itu, Polda Kepri mengamankan tersangka berinisial SW yang diduga berperan mengurus keberangkatan dan berkomunikasi secara intensif dengan para korban.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan seorang korban berinisial S yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Korban diamankan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri pada 22 Oktober 2026.
“Kemudian penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial RF sebagai tersangka pada 23 Oktober 2026. Ia diduga menyiapkan tempat penampungan di wilayah Bogor dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia,” katanya.