NADIKABAR.COM β Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan 44,1 kg ganja di Tol Jagorawi. Pelaku berinisial YT ditangkap saat hendak mengedarkan ganja ke Depok dan Tangerang.
Jakarta - Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan 44,1 kg ganja di Tol Jagorawi. Pelaku berinisial YT ditangkap saat hendak mengedarkan ganja ke Depok dan Tangerang.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso (tengah) menunjukkan barang bukti ganja dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11/2026).Β Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap kurir berinisial YT di Jalan Tol Jagorawi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 44,1 kilogram ganja yang dibawa dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pelaku mengaku telah tiga kali menyelundupkan ganja dengan imbalan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kilogram yang dikirimkan.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke wilayah Depok dan Tangerang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara polisi masih mengejar keberadaan sang bos berinisial K.