Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke wilayah Depok dan Tangerang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara polisi masih mengejar keberadaan sang bos berinisial K.
Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan 44,1 kg ganja di Tol Jagorawi. Pelaku berinisial YT ditangkap saat hendak mengedarkan ganja ke Depok dan Tangerang.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke wilayah Depok dan Tangerang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara polisi masih mengejar keberadaan sang bos berinisial K.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.