Dari hasil penggeledahan terhadap BE, petugas menyita tiga paket ganja dengan berat sekitar 3 kilogram yang disimpan di dalam kantong kertas berwarna merah.
"Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap BE, polisi melakukan pengembangan pada Selasa (15/9) malam ke sejumlah titik di Kabupaten Bogor. Di lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di Cibinong, petugas menangkap tersangka AD beserta satu unit telepon seluler," katanya.
Pengembangan dilanjutkan ke lokasi ketiga di sebuah rumah kontrakan kawasan Citeureup. Di tempat tersebut, petugas menemukan enam paket ganja seberat 6 kilogram yang dikemas dalam kardus berlapis lakban merah.