Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 10 kg ganja di empat lokasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dari pengungkapan di empat lokasi berbeda di wilayah Ja
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 16:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selanjutnya, petugas menggeledah lokasi keempat di sebuah rumah kos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong, dan menyita satu paket ganja seberat 1 kilogram.
"Dari rangkaian penindakan di empat lokasi tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai 10 kilogram," ucap Suparta.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.