Selanjutnya, petugas menggeledah lokasi keempat di sebuah rumah kos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong, dan menyita satu paket ganja seberat 1 kilogram.

"Dari rangkaian penindakan di empat lokasi tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai 10 kilogram," ucap Suparta.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.