Menurut dia, komunikasi yang terbuka juga sangat diperlukan apabila terdapat perbedaan pandangan dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat dibahas dan dievaluasi bersama secara konstruktif.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sutikno menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum sejak tahap awal penanganan perkara.

Ia menyebutkan, komunikasi sejak penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga gelar perkara bersama menjadi kunci utama untuk menyamakan persepsi.