"Selanjutnya setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membuat administrasi penyelidikan dan selanjutnya dari tim penyidik yang menangani akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum," jelasnya.

Onkoseno menyebut dugaan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di kawasan SCBD (Sudirman Central Business District), Jakarta Selatan. Meski demikian, ia belum membeberkan secara rinci mengenai kronologi kejadian.

Pada Senin (14/9/2026), AW menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, korban dimintai keterangan mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkannya.

Pengacara korban, Deki Patriana Sution, menyampaikan bahwa kliennya mendapat 23 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi kejadian, mulai dari keberangkatan menuju lokasi hingga dugaan tindak pidana terjadi.